Apa Denda Menghina Wibu di Indonesia? ini Detainya

dellia erdita

Denda Menghina Wibu

Di antara banyak anak muda negeri ini banyak sekali orang yang sangat menyukai hal-hal yang berhubungan dengan Jepang baik itu film animasi drama gaya rambut cara bertutur bahasa cara memakai pakaian. Orang-orang ini umumnya dikenal sebagai Wibu.

Wibu singkatnya adalah sekelompok orang atau individu yang sangat dipengaruhi oleh Jepang yang bukan orang Jepang dan tidak tinggal di Jepang. Bahkan kebanyakan dari mereka tidak mengerti bahasa Jepang. Ternyata Wibu bukan satu-satunya orang yang menonton anime atau membaca manga atau komik Jepang. Seperti yang disebutkan sebelumnya Weibo adalah orang yang sangat menyukai hal-hal Jepang dan tidak menghargai budaya mereka sendiri. Sebelum penyebaran kata wibu ada kata lain untuk orang-orang yang terlibat dalam hal-hal Jepang dan itu adalah bahasa Wapanese yaitu Saya ingin menjadi orang Jepang.

Mengapa Wibu di Benci Banyak Orang?

Wibu adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan seseorang yang sangat terobsesi dengan budaya Jepang. Tapi orang yang suka nonton anime belum tentu sama seperti wibu. Mungkin dia hanya menyukai anime Jepang dan tidak tertarik untuk memahami budaya Jepang. Banyak orang yang membenci Wibu ini banyak yang bilang Wibu baunya seperti bawang yang tidak pernah keluar rumah nolife antisosial dll.

Ada beberapa alasan yang salah satunya sudah dianggap negatif. Banyak orang yang tidak suka wibu. Mereka dianggap aneh dan sulit diajak bicara. Hal ini dikarenakan kata wibu sendiri sudah memiliki konotasi negatif di masyarakat dan siapapun yang menyukai hal-hal Jepang dianggap jelek. Alasan lain wibu sering suka melakukan hal-hal aneh dan menyimpang. Wibu sering melakukan hal-hal aneh seperti berlari di belakangnya sambil berpegangan tangan atau tiba-tiba berbicara dengan campuran bahasa Jepang dan bahasa Indonesia. Perilaku aneh ini menjijikkan dan tentu saja orang malu memiliki teman seperti itu. Alasan lain adalah bahwa wibu sebagian besar terpesona dengan karakter 2D. Wibu yang sangat wibu lebih memilih karakter anime 2D sebagai pasangan daripada orang sungguhan. Orang-orang tentu melihat ini sebagai sebuah anomali yang aneh.

Denda Menghina Wibu

Namun Wibu tak selalu negatif, ada banyak alasan juga kenapa mereka tidak perlu dihina. pembullyan dan perkataan cacian sering kali dilontarkan terhadap wibu. nah apabila kalian adalah seorang wibu yang dhina maka jangan taku karena sebagai warga negara kita mempunyai undang undang.

Bullying verbal juga dapat dilihat sebagai awal untuk membawa proses bullying ke tingkat yang baru. Pengganggu sering mengancam korban dengan memberi mereka nama panggilan yang buruk meneriakkan rasa bersalah berbicara di belakang mereka dan membuat mereka merasa takut.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2002 Tahun 2014 upaya Indonesia untuk melindungi anak-anak membahas masalah pengasuhan anak dalam amandemen Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 (UU Perlindungan Anak).

Menurut Pasal 1 Ayat 15a bullying termasuk kekerasan ketika tindakan terhadap anak menyebabkan penderitaan fisik atau psikologis seksual atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum yang didefinisikan sebagai tekanan dan/atau ancaman paksaan atau kelalaian.

Oleh karena itu semua jenis pelecehan baik fisik maupun sosial termasuk dalam kategori kekerasan di bawah Undang-Undang Perlindungan Anak. Pelaku pelecehan verbal dapat dihukum berdasarkan Pasal 80. Disebutkan bahwa setiap pelanggaran terhadap salah satu ketentuan Pasal 76C akan mengakibatkan denda hingga 3 tahun 6 bulan atau hingga Rp 72.000.000.

Kesimpulan

Bullying mengacu pada perilaku agresif berulang dari seseorang atau sekelompok orang kuat terhadap kelompok lemah lainnya. Bullying verbal dapat menyebabkan penderitaan dan beban emosional pada seseorang yang emosional. jadi jika kalian adalah wibu jangan merasa takut terhadap bullying yang datang.

Also Read

[addtoany]