Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sudah mengeluarkan fatwa untuk mengharamkan games PlayerUnknown’s Battlegrounds atau PUBG. Mobile Legends dan Game yang lainya. Fatwa itu dikeluarkan sesudah lakukan pengkajian dan dengar opini bersama ahli Info dan Technologi (IT),
Games online merupakan permainan yang sudah dilakukan pada computer atau piranti smartphone/handphone yang mana harus terhubung dengan akses internet. Di mana orang yang bermain jaraknya benar-benar jauh tetapi dapat bermain bersama dalam sebuah permainan online. Sering umumnya anak-anak sampai dewasa dapat kecanduan bermain games online. Games memakai media elektronik, sebuah kesenangan berupa multimedia yang dibuat semenarik mungkin hingga pemain dapat memperoleh suatu hal hingga memperoleh kepuasaan batin.
Daftar Isi
Tentang Sakura School Simulator
Sakura School Simulator adalah game simulasi mobile yang bisa kamu download secara gratis di Play Store dan App Store. Game asal Jepang ini buatan Garusof Development Inc.
Sakura School Simulator adalah game open world di mana pemain bisa mengekspor ke setiap sudut area berlatar kehidupan sekolah. Di game ini kamu bisa bersosialisasi dengan pemain lain.
Di game ini kamu akan berperan sebagai seorang siswa di SMA Sakura Town. Kamu akan mengontrol karakter anak SMA tersebut untuk melakukan berbagai hal.
Apakah Sakura School Simulator Haram?
Beberapa pertanyaan juga dilontarkan oleh beberapa orang apakah sakura school simulator ini haram atau tidak, namun dari beberapa sumber yang kami dapat. sebuah game bisa di bilang haram jika mereka mempunyai unsur unsur sebagai berikut ini
- Bermain sampai lupakan kewajiban misalnya : Beribadah (Sholat, puasa dll), Kerja, amanah dan lainnya
- Permainan membuat gairah tidak teratasi atau sampai lakukan hal bengis, seperti permainan tampilkan aurat atau porno dan lain-lain.
- Permainan mengajari unsur berbahaya atau maksiat ke perilaku seorang muslim, seperti ada kalimat cercaan/ejekan, Games tampilkan cabuli/Sek, Kekerasan, maling dan lain-lain.
- Permainan yang memiliki kandungan elemen sichir atau magic yang dapat menghancurkan aqidah seorang muslim jika sampai mempercaya’i apa lagi menghayal.
- Permainan yang beradu peruntungan seperti Judi, bermain dadu.
- Permainan mengejek suatu hal kelompok (Agama, Ras/suku, Negara dan lain-lain).
- Permainan yang dapat menyebabkan bermusuhan dan memutuskan bersilahturahmi.
Kesimpulan
Islam mewajibkan kepada umatnya untuk mengabdikan seluruh hidupnya hanya untuk beribadah kepada Allah S.W.T. Allah berfirman:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (QS Az-Zariyat: 56)
Islam juga memerintahkan umatnya agar melaksanakan perintah Allah dengan segenap potensi yang di miliki, Allah berfirman:
فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَطِيعُونِ
“maka bertakwalah kepada Allah dan taatlah kepadaku. ” (QS Asy-Syu’ara’: 108)
Dan tidak melanggar aturanya
وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. ” (QS An-Nisa’: 14)
Tetapi, Islam sesungguhnya adalah agama yang sangat menghormati realitas obyektif dan realitas konkrit yang terdapat di sekitar dan didalam diri manusia.
Terus bagaimana hukum hiburan permainan itu menurut pandangan syariah Islam?
Pada dasarnya, Islam adalah Agama Fitrah, Yakni sangat memahami fitrah manusia yang dapat merasakan kejenuhan dan kebosanan. Lantaran manusia memang berbeda dengan malaikat yang diwajibkan terus-menerus berdzikir kepada Allah SWT.
Islam juga tidak mengharuskan kepada setiap muslim untuk terus-menerus menempati waktunya di masjid saja, atau untuk terus-menerus mengaji Al Qur`an, atau untuk terus-menerus berdakwah, dan sebagainya.
Demikian dari itu, Islam tidak melarang umatnya untuk sesekali diisi waktu luangnya dengan menemukan hiburan dan menikmati permainan. Tentu saja bukan sembarang hiburan atau permainan, tetapi hiburan dan permainan yang dihalalkan oleh syariah Islam.
Rasulullah SAW sendiri pernah berlomba beradu lari dengan ‘Aisyah RA. (HR Ahmad dan Abu Dawud). Pernah pula Rasulullah SAW bercanda/bersanda gurau (mizah) dengan seorang nenek, yang meminta didoakan agar masuk surga. Rasulullah SAW berkata kepadanya,”Sesungguhnya surga tak akan dimasuki nenek-nenek.” Perempuan itu terkejut dan menangis, mengira tak akan surga. Rasulullah SAW lalu menjelaskan bahwa maksudnya tidak demikian. Maksudnya, nenek-nenek tak akan masuk surga sebagai nenek-nenek, tapi oleh Allah SWT akan dijadikan muda dan perawan kembali ketika masuk surga, sesuai QS Al Waaqi’ah : 35-37. (HR Tirmidzi). Ini menunjukkan bahwa Islam memperbolehkan hiburan atau permainan, tentu sepanjang sesuai syariah Islam. (Yusuf Qaradhawi, Al Halal wal Haram fil Islam, hlm. 252-254).