KTP atau kartu tanda penduduk merupakan kartu identitas paling penting yang harus di miliki oleh setiap warga Negara Indonesia, dengan begitu anda resmi tercatat sebagai warga Negara Indonesia yang sah dan diakui oleh pemerintah. Biasanya kartu tanda penduduk akan mulai di buat ketika anda menginjak dewasa yakni pada umur 17 tahun, maka anda sudah wajib untuk memiliki kartu tanda penduduk ini.
Untuk pembuatan kartu tanda penduduk ini anda hanya perlu melampirkan surat keterangan domisili dari kelurahan tempat anda tinggal beserta fotocopy KK. Setelah melampirkan itu semua anda bisa membuat KTP ini di dinas catatan sipil atau kantor kecamatan terdekat.
Namun dengan seiring berkembangnya teknologi maka saat ini pembuatan kartu tanda penduduk bisa di lakukan dengan cara online melalui website resmi yang telah di sediakan oleh pemerintah, dengan begitu masyarakat yang ingin membuat KTP maka akan lebih di permudah karena menghemat waktu dan tenaga dan tentunya lebih efisien.
Anda hanya perlu datang ke kantor kecamatan atau kantor catatan sipil ketika kartu tanda penduduk anda telah selesai dan tinggal mengambil kartunya saja. Selain membuat KTP secara online, sekarang ini anda juga bisa mengecek Nomor induk KTP via online. Dengan begitu jika anda lupa Nomor induk KTP anda maka anda dapat mengeceknya melalui internet di HP anda. Lalu bagaimana cara cek NIK KTP Elektronik via internet?
Cara cek NIK KTP Elektronik Online melalui situs resmi kemendagri
Untuk cara cek NIK KTP Elektronik via internet yang pertama ketika anda ingin mengecek NIK KTP anda secara online adalah dengan mengunjungi langsung situs resmi kemndagri atau kementrian dalam negri. Dalam hal ini kemnedagri adalah kementrian yang bertanggung jawab akan urusan dalam negri termasuk kependudukan. Karena banyaknya traffic yang ingin mengecek melalui website ini maka kemnedagri menyiapkan website sendiri di masing-masing daerah melalui website dukcapil. Untuk dapat mengecek KTP elekrtonik secara online melalui website dukcapil maka berikut langkah-langkahnya :
- Masuk ke website disdukcapil sesuai dengan daerah anda, sesuai dengan data kependudukan KTP yang anda miliki
- Misal KTP anda TangSel maka masuk ke https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/
- Selanjutnya akan muncul tampilan website disdukcapil kota tangerang selatan dan sebuah kolom yang bisa anda gunakan untuk mengisi NIK KTP anda.
- Kemudian masukan NIK KTP anda pada kolom tersebut dan klik Cek NIK
- Tunggu beberapa saat hingga proses loading pengecekan selesai, jika KTP anda valid dan resmi dari pemerintah dan datanya sesuai dengan yang ada di data pemerintah atau dukcapil maka akan muncul bahwa KTP anda Valid. Namun jika KTP anda ternyata tidak sesuai dengan data yang ada di pemerintah atau data dukcapil misalnya perbedaan nama, alamat, tanggal lahir, foto dan lainnya maka secara otomatis KTP anda akan terbaca tidak valid dan anda harus segera mengurusnya di dukcapil tempat daerah anda atau tempat KTP anda di terbitkan. Karena ketidaksesuaian data bisa mngakibatkan anda tidak terdeteksi sebagai warga Negara Indonesia dan anda nantinya akan kesulitan dalam hal urusan kependudukan karena anda tidak tercatat sebagai warga Negara Indonesia.
Demikianlah cara cek Kartu tanda penduduk online melalui internet yang cukup mudah dan bisa anda lakukan dengan mengeceknya melalui website resmi dukcapil melalui laptop, PC maupun perangkat gadget anda melalui internet. Dengan begitu anda tak perlu repot-repot lagi antri di kantor dukcapil hanya untuk mengecek NIK KTP saja.